Bias Senioritas Menghambat Perkembangan ASN Muda
Selasa, 24 Juni 2025 07:45 WIB
Iklan
Penerapan merit system sangat penting, karena sistem ini menjamin pengelolaan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
***
Pembangunan sumber daya manusia (SDM) aparatur negara merupakan elemen kunci dalam reformasi birokrasi di Indonesia. Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap perubahan zaman, kehadiran ASN muda menjadi harapan baru. Mereka membawa semangat, gagasan segar, dan penguasaan teknologi yang sangat dibutuhkan oleh organisasi pemerintah modern.
Dalam konteks ini, penerapan merit system sangat penting, karena sistem ini menjamin pengelolaan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja — bukan karena senioritas atau koneksi pribadi. Keberadaan ASN muda yang tumbuh dalam lingkungan meritokratis diharapkan menjadi lokomotif perubahan budaya kerja birokrasi yang lebih dinamis dan kompetitif.
Sayangnya, semangat profesionalisme ASN muda kerap kali terbentur dengan realitas birokrasi yang masih kental dengan budaya paternalistik dan praktik non-meritokratis. Salah satu permasalahan utama adalah masih kuatnya budaya senioritas dalam banyak instansi pemerintah. ASN muda seringkali diposisikan sebagai pelengkap struktur birokrasi, bukan sebagai agen perubahan.
Dalam banyak kasus, mereka mengalami hambatan untuk berkembang karena keputusan promosi dan pengembangan karier lebih dipengaruhi oleh kedekatan personal, loyalitas politik, atau pertimbangan usia dan masa kerja, bukan oleh kinerja dan kapabilitas.
Selain itu, tidak semua instansi memiliki sistem penilaian kinerja yang adil dan objektif. Penilaian kerja sering kali bersifat administratif dan tidak mencerminkan kontribusi nyata. ASN muda yang ingin berinovasi pun kadang terbentur dengan atasan yang enggan berubah atau sistem yang terlalu birokratis. Ketimpangan akses terhadap pelatihan, program pengembangan kompetensi, serta minimnya mentoring dan coaching juga memperburuk situasi ini.
Akibatnya, motivasi kerja ASN muda menurun dan mereka cenderung mengadopsi budaya birokrasi lama yang pasif dan menunggu perintah.
Secara regulatif, merit system dalam pengelolaan ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 1 ayat (5) menyatakan bahwa merit system adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Peraturan ini menjadi landasan bahwa setiap ASN, termasuk ASN muda, berhak atas pengembangan karier dan promosi jabatan berdasarkan prestasi, bukan faktor subjektif lainnya.
Di sisi lain, pendekatan teoritis performance-based management menekankan perlunya pengelolaan kinerja ASN yang terintegrasi dengan sistem insentif dan pembinaan karier. Konsep ini mendukung adanya sistem merit sebagai mekanisme yang mendorong kinerja melalui penghargaan yang layak dan sanksi yang adil. Hal ini sejalan pula dengan prinsip good governance, di mana aparatur negara seharusnya diberdayakan berdasarkan kapabilitasnya demi efektivitas pelayanan publik.
Untuk mengoptimalkan peran ASN muda dalam birokrasi dan memastikan mereka tumbuh dalam sistem yang adil, beberapa langkah strategis dapat dilakukan.
Pertama, pemerintah perlu menegaskan pelaksanaan merit system secara konsisten dan tegas di semua level pemerintahan, baik pusat maupun daerah. KASN (Komisi ASN) perlu memperkuat fungsi pengawasannya, termasuk memberikan perhatian khusus terhadap ketimpangan karier ASN muda akibat praktik non-merit.
Kedua, reformulasi sistem penilaian kinerja ASN sangat penting. Penilaian harus berbasis pada hasil kerja nyata (output) dan dampak kinerja (outcome), bukan sekadar laporan administratif. ASN muda yang berprestasi harus diberikan penghargaan, kesempatan mengikuti pelatihan kepemimpinan, atau bahkan diprioritaskan dalam talent pool pengisian jabatan fungsional maupun struktural.
Ketiga, setiap instansi perlu mengembangkan program mentoring dan coaching bagi ASN muda. Para pemimpin birokrasi senior harus berperan aktif dalam membina generasi muda ASN agar mereka tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memiliki nilai-nilai etika dan tanggung jawab publik.
Keempat, penting untuk membuka ruang inovasi bagi ASN muda. Pemerintah bisa membentuk innovation lab atau forum gagasan antar-ASN muda lintas instansi agar kreativitas mereka tidak terpendam. Dengan demikian, budaya kerja yang inovatif dan kolaboratif dapat tumbuh, dan merit system benar-benar menjadi alat mobilitas karier yang sehat dan adil.
Dengan menjalankan langkah-langkah tersebut, profesionalisme ASN muda dapat dibina secara sistematis dan berkelanjutan. Reformasi birokrasi berbasis merit tidak hanya akan memperkuat kualitas layanan publik, tetapi juga menciptakan birokrasi masa depan yang adaptif, inklusif, dan visioner.

Penulis Indonesiana
0 Pengikut

Bias Senioritas Menghambat Perkembangan ASN Muda
Selasa, 24 Juni 2025 07:45 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler